TUGAS

TUGAS


PENDAHULUAN

I.                   PENGERTIAN KOPERASI
               Menurut UU No.25 Tahun 1992,koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asa kekeluargaan.
Secara yuridis koperasi dapat dilihat pada UUD koperasi No.12 Tahun 1967 pasal 3 yang menekankan pada pengertian koperasi sebagai organisasi ekonomi,berwatak sosial dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.

II.                TUJUAN TERBENTUKNYA KOPERASI
                Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajkan kesejahteraan anggita pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

 

PEMBAHASAN
       
1.         KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
        Dalam ilmu ekonomi,koperasi merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum.Akan tetpi koperasi mempunyai cirri tersendiri yang berbeda dengan badan usaha lain.
Badan usaha sendiri memiliki arti,yaitu kesatuan yuridis(hukum),teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
        Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,walaupun pada kenyataannya berbeda.Badan usaha adalah lembaga sementara,sedangkan perusahaan adalah tempat dimana Badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
        Dlam mewujudkan cita-cita tata perekonomian nasional yang disusun sebagai badan usaha menurut asas kekeluargaan,maka koperasi perlu membangun diri untuk menyelaraskannya dengan pengembangan keadaan dan ketentuan tentang perkoperasian di Indonesia yang telah diperbarui,yaitu dengan UU Perkoperasian No.25 Tahun 1992.
        Maka dari itu sudah jelas bahwa koperasi adalah badan usaha,sehingga juga harus dikelola seperti badan usaha lainnya.Manajemennya adalah seperti manajemen badan usaha lain.Sehingga bada usaha koperasi tetap tunduk pada kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep system yang bekerja pada suatu badan usaha,maka koperasi sebagai badan usaha yang berarti merupakan kombinasi dari manusia,asset-asset fisik dan non fisik,informasi dan tekhnologi.Artinya badan usaha yang harus mampu mengkoordinir anggotanya dan sumber dayayang bertujuan  untuk menghasilkan produksi serta mendapankan profit.

2.         CIRI-CIRI BADAN USAHA KOPERASI

        Ciri utama yang membedaka dengan badan usaha lainnya adalah posisi anggotanya.Dalam UU No.25 Thahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ciri-ciri joperasi sebagai badan usaha:
Ø  Tunduk pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
Ø  Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan anggota serta usahanya
Ø  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø  Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
Ø  Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
Ø  Mengutamakan gotong royong agar bias mencapai tujuan.

3.         ASPEK DASAR YANG MENJADI PERTIMBANAGAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

a)    Status dan Motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik)(owner) dan sebagai anggota usaha(users).Sebagi pemilik anggota memiliki tanggung jawab untuk melakukan investasi dan sebagai pemakai,anggota harus menggunakan tsaha secara maksimal dan mengembangkannya.

b)    Kegiatan Usaha
Koperasi dibentuk oleh bebrapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c)    Pemodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana pengoperasional suatu perusahaan.
Sedangkan modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam bentuk aktiva lancar perusahaaan yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan,seperti pengadaan bahan baku,tenaga kerja,pembayaran pajak dan listrik dan lain-lain.

4.         PRINSIP KOPERASI DALAM BENTUK BADAN USAHA ADALAH:
ü  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
ü  Modal yang diterima sebagai jangka panjang dipakai untuk modal ivestasi.Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25 Tahun 1992 Pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
ü  Simpanan pokok anggota,yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan masing-masing anggota kepada koperasi pada saast masuk menjadi anggota.
ü  Simpanan wajib,yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya,yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.Dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi aggota.
ü  Dana cadangan,sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup  apabila mengalami kerugian.

5.         SISTEM PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
       
Pembagian SHU(Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dalam pembagian SHU.Ketentuan ini merupakan perwujudannilai kekeluargaan dan keadilan.



KESIMPULAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperas juga merupakan bentuk Badan Usaha sesuai dengan UU No.25 Tahun 1992.Sebagai Badan Usaha koperasi tetap  tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Selain bertujuan dalam mewujudkan cita-cita tata perekonomian dan mensejahterakan anggota atau masyarakat,Badan Usaha ini juga mempunyai tujuan sebagai perusahaan yang tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba(mendapatkan keuntungan), melainkan juga pada orientasi benefit.