PENDAHULUAN
I.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No.25 Tahun 1992,koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan atas asa kekeluargaan.
Secara
yuridis koperasi dapat dilihat pada UUD koperasi No.12 Tahun 1967 pasal 3 yang
menekankan pada pengertian koperasi sebagai organisasi ekonomi,berwatak sosial
dan dikelola berdasarkan kekeluargaan.
II.
TUJUAN TERBENTUKNYA KOPERASI
Koperasi didirikan dengan
tujuan untuk memajkan kesejahteraan anggita pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD
1945.
PEMBAHASAN
1.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam
ilmu ekonomi,koperasi merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum.Akan
tetpi koperasi mempunyai cirri tersendiri yang berbeda dengan badan usaha lain.
Badan usaha sendiri
memiliki arti,yaitu kesatuan yuridis(hukum),teknis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Badan
usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,walaupun pada kenyataannya
berbeda.Badan usaha adalah lembaga sementara,sedangkan perusahaan adalah tempat
dimana Badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Dlam
mewujudkan cita-cita tata perekonomian nasional yang disusun sebagai badan
usaha menurut asas kekeluargaan,maka koperasi perlu membangun diri untuk
menyelaraskannya dengan pengembangan keadaan dan ketentuan tentang
perkoperasian di Indonesia yang telah diperbarui,yaitu dengan UU Perkoperasian
No.25 Tahun 1992.
Maka
dari itu sudah jelas bahwa koperasi adalah badan usaha,sehingga juga harus dikelola
seperti badan usaha lainnya.Manajemennya adalah seperti manajemen badan usaha
lain.Sehingga bada usaha koperasi tetap tunduk pada kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku dengan mengacu pada konsep system yang
bekerja pada suatu badan usaha,maka koperasi sebagai badan usaha yang berarti
merupakan kombinasi dari manusia,asset-asset fisik dan non fisik,informasi dan
tekhnologi.Artinya badan usaha yang harus mampu mengkoordinir anggotanya dan
sumber dayayang bertujuan untuk
menghasilkan produksi serta mendapankan profit.
2.
CIRI-CIRI BADAN USAHA KOPERASI
Ciri utama yang membedaka dengan badan
usaha lainnya adalah posisi anggotanya.Dalam UU No.25 Thahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa,anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
Ciri-ciri
joperasi sebagai badan usaha:
Ø
Tunduk
pada kaidah dan prinsip ekonomi yang berlaku
Ø
Mampu
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan anggota serta usahanya
Ø
Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Ø
Berorientasi
pada profit oriented dan benefit oriented
Ø
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan
Ø
Mengutamakan
gotong royong agar bias mencapai tujuan.
3.
ASPEK DASAR YANG MENJADI
PERTIMBANAGAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
a) Status dan Motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik)(owner) dan sebagai anggota
usaha(users).Sebagi pemilik anggota memiliki tanggung jawab untuk melakukan
investasi dan sebagai pemakai,anggota harus menggunakan tsaha secara maksimal
dan mengembangkannya.
b)
Kegiatan
Usaha
Koperasi dibentuk oleh bebrapa
orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
c) Pemodalan Koperasi
Modal
koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi.
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.
Modal investasi adalah sejumlah
uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana pengoperasional
suatu perusahaan.
Sedangkan modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam bentuk aktiva lancar perusahaaan yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan,seperti
pengadaan bahan baku,tenaga kerja,pembayaran pajak dan listrik dan lain-lain.
4.
PRINSIP KOPERASI DALAM BENTUK
BADAN USAHA ADALAH:
ü Modal yang diterima sebagai
pinjaman jangka pendek sebaiknya digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
ü Modal yang diterima sebagai
jangka panjang dipakai untuk modal ivestasi.Yang menjadi acuan pembahasan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25 Tahun 1992 Pasal 41 bahwa
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
ü Simpanan pokok anggota,yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan masing-masing anggota
kepada koperasi pada saast masuk menjadi anggota.
ü Simpanan wajib,yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya,yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu.Dan tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi aggota.
ü Dana cadangan,sejumlah dana yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup apabila mengalami kerugian.
5.
SISTEM PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian
SHU(Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak
dijadikan dalam pembagian SHU.Ketentuan ini merupakan perwujudannilai
kekeluargaan dan keadilan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa koperas juga merupakan bentuk Badan Usaha sesuai dengan UU
No.25 Tahun 1992.Sebagai Badan Usaha koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Selain bertujuan dalam mewujudkan
cita-cita tata perekonomian dan mensejahterakan anggota atau masyarakat,Badan
Usaha ini juga mempunyai tujuan sebagai perusahaan yang tidaklah semata-mata hanya
pada orientasi laba(mendapatkan keuntungan), melainkan juga pada orientasi
benefit.